Isu soal sumber air industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kembali jadi sorotan publik. Semuanya bermula dari pernyataan viral yang menyebut bahwa air yang digunakan perusahaan besar hanyalah “air bor biasa”. Tuduhan itu langsung memancing diskusi ramai, terutama karena masyarakat selama ini percaya bahwa air kemasan yang diminum sehari-hari berasal dari sumber alami pegunungan.
Untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut, para ahli hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Jejak Air Pegunungan, Mata Air, dan Air Tanah: Antara Alam, Industri, dan Masyarakat” di kampus ITB. Forum ini mempertemukan akademisi, peneliti, hingga pemerintah dari Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat—sebuah langkah penting karena isu air tidak hanya menyangkut sains, tetapi juga kepercayaan publik dan kebijakan.
Ketua Umum PAAI yang juga dosen FITB ITB, Irwan Iskandar, menekankan definisi dasar yang sering luput dipahami. Menurut standar WHO, air mineral alami wajib berasal dari air tanah yang terlindungi secara alami—bukan dari air permukaan seperti sungai atau tampungan air hujan. “Kalau air permukaan dijual sebagai air mineral, itu jelas salah kaprah,” tegas Irwan. Pernyataan ini menegaskan bahwa istilah natural mineral water bukan sekadar label pemasaran, tetapi kategori ilmiah yang mengikuti standar internasional.
Penjelasan lebih mendalam datang dari Prof. Lambok Hutasoit, guru besar hidrogeologi ITB. Ia meluruskan persepsi populer bahwa air pegunungan berarti air yang mengalir dari mata air di lereng gunung. Faktanya, yang dimanfaatkan industri AMDK adalah air tanah dari sistem akuifer bawah tanah yang terbentuk di kawasan vulkanik pegunungan. “Air hujan meresap ke batuan vulkanik, tersimpan, lalu menjadi air tanah dengan mineral yang stabil. Itulah yang disebut air pegunungan,” ujarnya. Argumen ini penting karena menjelaskan bahwa kualitas air justru terjaga karena air berada di dalam batuan, bukan mengalir di permukaan yang mudah tercemar.
Ia menambahkan bahwa akuifer pegunungan memiliki perlindungan alami sehingga kualitasnya lebih konsisten. Namun, keberlanjutannya bergantung pada pelestarian daerah resapan—sebuah poin yang sering terabaikan ketika masyarakat hanya fokus pada isu pengambilan air, bukan pengelolaan hulu.
Prof. Lilik Eko Widodo memperkuat pandangan tersebut. Menurutnya, tidak mungkin industri AMDK mengambil risiko reputasi dengan menggunakan air dangkal yang rentan tercemar limbah rumah tangga atau aktivitas permukaan. “Industri yang kredibel pasti mengambil air dari akuifer dalam yang aman dan stabil secara kimia,” kata Lilik. Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib mengikuti aturan ketat pemerintah terkait volume pengambilan dan pelestarian lingkungan. Argumennya jelas: industri tidak bisa sembarangan karena setiap liter air yang diambil diawasi melalui izin dan evaluasi berkala.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Heru Hendrayana dari UGM. Ia menjelaskan bahwa air pegunungan memiliki karakter khas karena proses geologinya: batuan vulkanik mampu menyaring, menyimpan, dan menstabilkan komposisi air. Namun, Heru menekankan bahwa tidak semua air di daerah pegunungan otomatis tergolong air pegunungan. “Kalau sumbernya dangkal, meskipun berada di pegunungan, itu bukan bagian dari akuifer vulkanik dalam,” jelasnya. Ini memperkuat argumen bahwa istilah air pegunungan bukan soal lokasi, tetapi soal sistem geologi.
Dasapta Erwin Irawan dari ITB menambahkan penjelasan sederhana namun logis: tidak ada industri yang mau ambil risiko menggunakan air yang mudah tercemar. “Tidak mungkin perusahaan mengambil air sungai lalu menjualnya sebagai air mineral. Itu bertentangan dengan logika bisnis dan regulasi,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah, penjelasan para ahli diperkuat oleh kebijakan nyata. Kepala PATGTL Badan Geologi ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa air dangkal diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Namun, industri yang mengambil air di kedalaman lebih dari 40 meter harus memiliki izin dan tunduk pada pengawasan ketat. Aturan ini dibuat untuk memastikan kelestarian dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa air tanah memiliki tiga fungsi penting: sosial, ekonomi, dan konservasi. Pemerintah berkewajiban memastikan ketiganya berjalan berimbang. Sementara itu, DLH Jawa Barat melalui Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Resmiani, menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi juga harus memenuhi standar lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber air.
Melalui forum ilmiah ini, para pakar dan pemangku kepentingan sepakat bahwa istilah air pegunungan harus dipahami secara ilmiah, bukan sekadar geografis. Air pegunungan adalah air tanah yang berasal dari akuifer vulkanik dalam—air yang terlindungi, stabil, dan menjadi bagian dari sistem alam yang perlu dijaga. Pemahaman yang tepat menjadi penting, bukan hanya untuk menghindari misinformasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa diskusi publik tentang air kemasan tetap objektif dan berlandaskan sains, bukan sekadar persepsi.



