menegaskan pentingnya percepatan penetapan batas desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya konflik antardesa maupun antarmasyarakat. Isu ini bukan sekadar administrasi, melainkan persoalan yang langsung menyentuh stabilitas sosial di akar rumput.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah sering kali menjadi pemicu gesekan di lapangan. “Batas desa ini sangat berpengaruh. Sudah beberapa kali terjadi keributan bahkan sampai kekerasan fisik akibat batas desa yang belum tuntas,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Rakor Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Jakarta.
Hingga kini, kata Tomsi, progres penegasan batas desa baru menyentuh sekitar 14,4 persen. Angka yang sangat jauh dari ideal. Karena itu, ia meminta komitmen penuh dari pemerintah daerah (Pemda) untuk menggenjot percepatan penyelesaian. Tidak hanya memenuhi target, tetapi melampauinya.
“Saya minta kesadaran kita semua. Berusahalah untuk menyelesaikan bahkan melebihi target. Kalau belum terbiasa, mari jadikan ini kebiasaan,” tegasnya.
Ia juga memberi peringatan realistis: dengan kecepatan capaian seperti sekarang, peningkatan dalam lima tahun ke depan hanya akan berkisar 6–7 persen. Itu berarti, nasional baru mencapai sekitar 21 persen. “Jadi kapan mau 100 persen?” kata Tomsi, menggambarkan urgensinya.
Untuk memecah kebuntuan, Tomsi menyarankan Pemda memprioritaskan desa-desa yang tidak memiliki sengketa batas agar administrasi dapat diselesaikan lebih cepat. Desa yang masih bersengketa ditangani paralel dengan pendekatan khusus.
“Yang masih bersengketa tentu perlu penanganan berbeda. Tapi yang batasnya jelas, sudah disepakati para pihak, ya harusnya bisa dipercepat,” jelasnya.
Percepatan penegasan batas desa penting bukan hanya untuk mencegah konflik, tetapi juga berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, distribusi anggaran, penyusunan data kependudukan, hingga akses layanan publik. Tanpa batas yang jelas, desa bisa masuk ke area “abu-abu” yang menghasilkan perdebatan berkepanjangan dan memperlambat pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, dorongan Kemendagri kepada Pemda bukan sekadar himbauan, tapi panggilan agar pemerintah daerah berperan aktif menjaga ketertiban wilayah dan memperkuat fondasi pembangunan desa.



