“Batik bukan hanya produk industri, tetapi simbol kebudayaan yang telah diakui dunia. Karena itu mutunya harus dijaga melalui standardisasi yang sesuai kaidah produksi batik asli. Penerapan SNI Batik akan memperkuat kepercayaan konsumen dan sekaligus membuka pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (22/11).
Agus juga mengapresiasi sinergi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Baginya, kerja sama ini adalah fondasi penting untuk memperluas implementasi SNI di berbagai daerah. Bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi dianggap sebagai pendekatan konkret yang dapat mempercepat pemberdayaan pelaku IKM batik. Argumennya jelas: tanpa pendampingan menyeluruh, banyak perajin akan kesulitan menavigasi proses standardisasi.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menegaskan pentingnya menjaga autentisitas batik, apalagi sejak UNESCO menetapkannya sebagai warisan budaya takbenda pada 2009. Ia menjelaskan bahwa karakter dan teknik batik telah dituangkan dalam SNI 0239:2019, yang kemudian dijabarkan dalam tiga standar spesifik—SNI batik tulis (8302:2016), batik cap (8303:2016), dan batik kombinasi (8304:2016). Tujuannya agar pelaku usaha dan konsumen memiliki acuan yang jelas.
Keaslian batik, lanjut Reni, dapat dilihat dari penggunaan malam panas sebagai perintang warna, canting tulis atau cap sebagai alat pencipta motif, serta makna filosofis yang melekat pada motifnya. “Dengan adanya SNI, pembeli bisa lebih mudah membedakan batik asli dari kain bermotif batik atau batik print. Standar ini menjaga kualitas sekaligus mencegah penyimpangan yang dapat merugikan perajin,” tuturnya. Ini penting, mengingat maraknya produk batik imitasi yang berpotensi menurunkan nilai pasar batik tradisional.
Untuk mempercepat pemahaman pelaku usaha, Ditjen IKMA dan BBSPJIKB telah mengadakan webinar edukasi serta fasilitasi sertifikasi bagi IKM binaan. Bentuk nyata kolaborasi terbaru terlihat melalui Bimbingan Teknis Penerapan SNI bertema “IKM Batik Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya Sukses Ber-SNI” pada 21 Oktober 2025. Sebanyak 15 IKM mengikuti pendampingan, sementara tujuh lainnya resmi mendapatkan sertifikat SNI Batik, termasuk Batik Geulis Handayani, CV Karya Satu Rumah, dan Soendari Batik. Ini menunjukkan bahwa standardisasi bukan hal yang sulit dicapai bila ada dukungan pemerintah dan pendampingan terstruktur.
Reni berharap keberhasilan tersebut dapat menginspirasi wilayah lain. Semakin banyak perajin yang ber-SNI, semakin kuat fondasi industri batik nasional. Selain melindungi budaya, ini juga memperluas peluang ekonomi daerah—argumen yang semakin relevan di era ekonomi kreatif.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menambahkan bahwa pemenuhan standar bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi kualitas. Melalui Bimtek, pelaku IKM dibekali pemahaman mengenai sistem produksi yang baik, manajemen mutu, hingga kesiapan teknis sertifikasi. Ia menekankan bahwa konsistensi adalah kunci—mulai dari pemilihan bahan baku, ketahanan warna, kerapian motif, hingga prosedur kontrol mutu.
“Dengan mengikuti standar yang tepat, tingkat kecacatan produksi dapat ditekan, sementara kredibilitas usaha meningkat. Hal ini otomatis memperluas peluang pasar, bahkan membuka akses menuju segmen premium dan ekspor,” ujarnya. Meskipun proses sertifikasi membutuhkan waktu, manfaat jangka panjangnya dinilai jauh lebih besar bagi keberlanjutan usaha.
Pada akhirnya, upaya memperluas penerapan SNI batik bukan hanya soal persaingan industri, tetapi tentang menjaga martabat budaya bangsa. Dengan standardisasi yang kuat, batik tidak hanya dipertahankan sebagai warisan, tetapi dimajukan sebagai kekuatan ekonomi nasional yang mampu menopang kesejahteraan perajin hingga level global.



