Pemerintah siap mengukuhkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak penerbitan karya jurnalistik (Publisher Rights) setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, menandakan tonggak penting bagi perkembangan media digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa titik temu atas perbedaan telah ditemukan melalui proses diskusi yang matang, memperlihatkan komitmen pemerintah untuk menyongsong masa depan jurnalisme yang lebih berkualitas.
Apresiasi yang tulus disampaikan kepada komunitas pers nasional yang gigih mengawal proses panjang ini, karena regulasi ini bukan hanya menjadi payung hukum, tetapi juga landasan bersama bagi hak jurnalistik yang berkeadilan.
Langkah-langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini, menggambarkan kerja keras untuk mencapai kesinambungan media yang terjamin.
Dukungan dari semua pihak menjadi kunci dalam mewujudkan kerja sama yang optimal antara perusahaan pers dan platform digital, dengan harapan dapat memberikan manfaat maksimal bagi industri media dan masyarakat pengguna.
Keberadaan Perpres ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga simbol dari kepastian hukum yang memberikan arah bagi perkembangan jurnalisme di era digital, sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang memperhatikan kebebasan pers.
Dalam suasana syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia, hadirnya berbagai pihak terkait menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga integritas dan kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat, menggambarkan semangat yang membara dalam membangun jurnalisme yang bertanggung jawab.