Dalam upaya meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi membuka acara tersebut pada Rabu (15/11/2023), dengan tema “Penataan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Menaker Ida menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melindungi PMI. Dia menganggap pertemuan ini sebagai langkah penting untuk koordinasi dan evaluasi dalam pengelolaan pelindungan PMI.
Meskipun telah banyak upaya perbaikan dalam tata kelola pelindungan PMI dan calon PMI serta keluarganya, Menaker Ida menyadari bahwa masih banyak aspek yang perlu dipahami dan diperbaiki, baik dari segi regulasi maupun praktek lapangan.
Dalam konteks ini, inovasi dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi hal yang sangat diperlukan.
Menaker Ida juga memberikan apresiasi kepada Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di pusat dan di 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah atas upaya sosialisasi yang telah dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk aparatur desa, pencari kerja luar negeri, keluarga calon PMI dan PMI, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dengan adanya Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi debarkasi/embarkasi, diharapkan layanan proses migrasi, penempatan, dan pelindungan bagi PMI dapat berjalan dengan baik, transparan, dan profesional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI selama berada di luar negeri.