Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan upaya untuk mendorong pelaku usaha mikro dalam melakukan sertifikasi produk dengan memperkuat sinergi lintas sektor.
Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha dan standardisasi produk bagi usaha mikro. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta. Yulius menekankan perlunya strategi komunikasi yang efektif untuk mensosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro, yang dapat menjadi referensi bersama.
Saat ini, Kemenkop UKM sedang mengupayakan percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, mengingat adanya kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang akan diberlakukan. Selain itu, kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan juga akan ditingkatkan, karena hal ini sangat penting untuk memastikan produk berkualitas di masyarakat.
Firdaus, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, berbagai inovasi praktik pendampingan dapat diidentifikasi, serta dilakukan evaluasi terhadap peran koordinasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro. Harapannya, kegiatan ini dapat menyebarkan informasi tentang urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat secara merata.