Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 terjadi perubahan dalam area indikator pencegahan korupsi, termasuk pemisahan area perencanaan dan penganggaran serta perluasan area perizinan dengan memasukkan sektor layanan publik. Namun, area tata kelola dana desa tidak dimasukkan karena desa dianggap sebagai entitas yang berbeda dari Pemda.
Marwata menegaskan pentingnya program pendalaman MCP (Monitoring Center for Prevention) dalam pemantauan pelaksanaan di lapangan. Program ini meliputi pemantauan pelaksanaan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), pelayanan publik, penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pihak terkait, termasuk Pemda, dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab ini bukan hanya menjadi beban KPK, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menegaskan komitmen BPKP untuk mendukung pelaksanaan MCP oleh Pemda. Dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk memastikan implementasi MCP lebih efektif dan cepat.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, juga mengajak semua pihak terlibat dalam MCP, termasuk Pemda, untuk menggunakan program ini sebagai alat untuk mengidentifikasi potensi korupsi di daerah. Langkah perbaikan kemudian perlu diambil untuk menutup celah korupsi sekecil apapun.
Selama kegiatan Rakornas, dilakukan juga pemberian penghargaan bagi Pemda Tahun 2023, serta diskusi panel tentang tata kelola dan inovasi pengadaan barang dan jasa yang berintegritas, serta pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Pemerintah daerah dan publik dapat mengakses MCP melalui aplikasi JAGA dan website resmi https://jaga.id. Setiap tahun, KPK bersama Kemendagri dan BPKP melakukan evaluasi terhadap hasil MCP. Pada tahun 2023, hasil pelaksanaan MCP di 546 Pemerintah Daerah menghasilkan indeks nasional sebesar 75,13, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan kelompok tingkat pemerintah daerah, rerata indeks pencegahan korupsi pemerintah provinsi sebesar 79,98, dengan tiga provinsi teratas adalah Bali, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Sementara rerata indeks pencegahan korupsi pemerintah kabupaten sebesar 72,70, dan rerata indeks pencegahan korupsi pemerintah kota sebesar 84,36.
Dari segi cluster skor MCP, sebagian besar Pemda berada di cluster I (skor 75,01-100), diikuti oleh cluster II (50,01-75,00), cluster III (25,01-50,00), dan cluster IV. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam pencegahan korupsi di daerah.