Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjalin kemitraan dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mendukung keberhasilan program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan sembilan Rektor Universitas/Institut dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (21/03/2024).
Perguruan tinggi yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut mencakup Universitas Lampung, Universitas Diponegoro, Universitas Winaya Mukti, Universitas Pakuan, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sumatera, Institut Teknologi Nasional, Institut Teknologi Nasional Malang, dan Institut Teknologi Padang.
Menurut Suyus Windayana, langkah ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya berkolaborasi dengan instansi pemerintah, tetapi juga melibatkan pelaku usaha dan perguruan tinggi dalam mendukung tugas dan fungsinya.
Dengan melibatkan perguruan tinggi, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memanfaatkan keahlian di bidang Teknik Geodesi untuk mendukung proses pendaftaran tanah di Indonesia.
Selain itu, keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat membantu dalam riset bersama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat akuisisi data di lapangan, serta menghasilkan inovasi teknologi terbaru untuk pengolahan data pertanahan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan akan tercipta Kota/Kabupaten Lengkap dalam hal pendaftaran tanah, yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mengurangi potensi konflik pertanahan.
Rektor Institut Teknologi Sumatera, I Nyoman Pugeg Aryantha, mengapresiasi dukungan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada jurusan Teknik Geodesi di perguruan tinggi. Dia menyatakan bahwa universitas siap mendukung Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah pendaftaran tanah di wilayah masing-masing.
Dengan dukungan MoU ini, diharapkan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan tantangan pendaftaran tanah di Indonesia.