Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi, salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengikuti standar ISO 37001. Menurut Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, SMAP ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan menghindari praktik suap di sektor layanan publik.
Kusdiantoro menegaskan bahwa penerapan Standar ISO 37001 SMAP dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya korupsi di layanan publik. Dia juga menyebutkan bahwa salah satu Unit Pelaksana Teknis Ditjen PKRL, yaitu Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, sudah memulai proses sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP. Harapannya, langkah ini dapat memberikan dorongan kepada unit-unit kerja lain di pusat maupun di UPT untuk menerapkan SMAP.
Ditjen PKRL, di bawah kepemimpinan Kusdiantoro, berkomitmen untuk mendampingi dan mengawasi implementasi SMAP agar semua unit kerja, bahkan yang terkecil sekalipun, dapat menolak segala bentuk suap dan tetap menjunjung tinggi integritas serta mematuhi aturan hukum. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman anti penyuapan dan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi negara untuk mendeteksi dan mencegah potensi penyuapan sejak dini.
Menurut Joko Nursapto, Direktur PT. Quality Assurance Indonesia (QAI), sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP menjadi wajib secara nasional sebagai indikasi kredibilitas suatu negara dalam menanggulangi korupsi. Nursapto menekankan bahwa sertifikasi tersebut bukan hanya untuk mendapatkan pengakuan dalam hal anti penyuapan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan akhir membentuk organisasi yang berintegritas dan memberikan pelayanan publik dengan karakter yang istiqomah.
Penerapan standar ISO 37001 SMAP sejalan dengan komitmen KKP, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini diperkuat dengan diraihnya penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).