Sebagai koordinator dan penanggung jawab Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) di Bekasi pada 4-5 April 2024.
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Sabtu (6/4/2024), Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Brigjen Polisi Moeh Syafrial, menyatakan bahwa keberadaan Perpres SPPT-TI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan Kementerian/Lembaga (KL) dalam menerapkan SPPT-TI secara luas di seluruh Indonesia.
Sesdep Brigjen Polisi Moeh Syafrial menekankan bahwa Perpres SPPT-TI akan memastikan semua dokumen beralih ke format elektronik, menggantikan dokumen konvensional, sehingga efektivitas penanganan perkara pidana dapat ditingkatkan.
Perpres SPPT-TI diharapkan akan menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh KL, menggantikan Memorandum of Understanding (MoU) yang saat ini berlaku. Pengaturan mengenai pertukaran data/dokumen dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi SPPT-TI akan diatur secara komprehensif dalam Perpres, yang akan didukung oleh Grand Design SPPT-TI Nasional.
Grand Design SPPT-TI Nasional bertujuan untuk memberikan arah pembangunan dan implementasi SPPT-TI secara berkelanjutan di seluruh Indonesia. Perpres ini juga akan mengikat seluruh KL dan aparat hukum yang terlibat dalam tahapan penanganan tindak pidana, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan, untuk melakukan administrasi perkara melalui SPPT-TI, sehingga tercipta Satu Data Statistik Kriminal yang terintegrasi.
Selain itu, Perpres ini juga akan mengatur tentang Layanan Publik melalui SPPT-TI, yang harus dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga memberikan pelayanan yang sederhana, efektif, dan efisien bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Dengan kehadiran Perpres SPPT-TI, diharapkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara pidana dapat ditingkatkan, serta masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan yang mereka butuhkan dalam proses hukum.