Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, yang diperkenalkan pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tujuan dari keputusan ini adalah memberikan panduan kepada pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dia menekankan enam prinsip panduan dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, seperti mengedepankan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat, dan pemerintah, serta kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan.
Menaker menyoroti pentingnya aspek kekeluargaan, ketenangan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan dalam panduan tersebut, yang merupakan cerminan dari azas kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
Dia juga menekankan pentingnya asas musyawarah untuk mufakat dalam hubungan industrial, di mana pekerja dan pengusaha harus saling menghormati dan bekerja sama untuk mencapai kesepakatan melalui mekanisme bipartit.
Menaker berharap bahwa panduan ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku hubungan industrial untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif di perusahaan, yang pada akhirnya akan mendukung kesejahteraan bersama.