Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi peraturan ketenagakerjaan baru yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Jepang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di Jepang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call dari Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (3/5/2024).
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah Jepang telah memastikan bahwa perubahan aturan untuk pekerja asing tidak akan berdampak signifikan, sehingga pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja di Jepang dapat tetap melanjutkan pekerjaannya di sana. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja migran Indonesia di Jepang.
Sebagai informasi tambahan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang dalam bidang ketenagakerjaan telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Program pemagangan melalui Technical Intern Training Program (TITP) dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) menjadi bukti konkret dari kerja sama ini. Menaker Ida Fauziyah juga berharap agar komunikasi antara pemerintah Jepang dan Indonesia terus ditingkatkan untuk mensosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak-pihak terkait.
Dengan dukungan Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, Ida Fauziyah berharap agar hubungan kerjasama antara kedua negara, terutama di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin baik dan terus berkembang. Kehadiran Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker Estiarty Haryani, serta beberapa pejabat Kemnaker dan pemerintah Jepang turut menyemarakkan pertemuan tersebut.