Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, turut menghadiri pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Energi Korea Selatan, Ahn Duk-Geun di Seoul, Korea Selatan pada Rabu (22 Mei).
Dalam pertemuan tersebut, Wamendag RI menegaskan komitmen Indonesia untuk memperlancar arus masuk barang, terutama bahan baku dan barang modal, yang berasal dari Korea. Pemerintah Indonesia terus berupaya menjalin sinergi dengan semua pihak terkait untuk meningkatkan kerja sama perdagangan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Selanjutnya, Wamendag RI menjelaskan bahwa salah satu aspek relaksasi yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah penghapusan persyaratan pertimbangan teknis untuk tujuh jenis komoditas. Awalnya, komoditas-komoditas ini memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Adapun komoditas yang dimaksud meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi beserta aksesorisnya, tas, dan katup.
Hal ini mencerminkan upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses pasar bagi barang-barang impor, sekaligus mempercepat proses perdagangan internasional dengan Korea Selatan.



