Penyedia layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) diingatkan untuk aktif dan kooperatif dengan pemerintah dalam memerangi judi online.
“Untuk semua pengelola ISP atau penyedia layanan internet, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, saya tidak akan ragu-ragu mencabut izin kalian. Saya ulangi, izin kalian akan dicabut!” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang diadakan secara virtual dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).
Budi Arie menekankan pentingnya kerja sama antara ISP dan Kementerian Kominfo untuk mengatasi penyebaran konten judi online.
ISP diminta untuk melakukan sinkronisasi otomatis dengan memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke sistem “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.
“Saat ini, baru 35 persen dari total 1.011 ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Dan jika ada yang belum melakukan, kami akan umumkan,” lanjutnya.
Menurut Menkominfo, penanganan konten judi online melalui ISP akan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa daftar hitam domain dan URL.
Ini tidak termasuk alamat IP yang harus diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 – 2024, 26 dari 136 sampel masih dapat mengakses konten negatif, termasuk judi online dan pornografi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelas Budi Arie.
Ia juga memberikan peringatan keras dan ancaman pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan ketentuan perubahannya.
“Kami juga melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan ketentuan perubahannya,” tutup Menkominfo.
Langkah tegas Menkominfo ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih. Judi online tidak hanya ilegal tetapi juga merusak moral dan finansial masyarakat. Dengan menegaskan komitmen ISP untuk menyinkronkan sistem mereka dengan DNS Trust Positif, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini. Namun, untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini, pengawasan yang ketat dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan penyedia layanan internet sangat diperlukan. Ancaman pencabutan izin bukanlah hal sepele dan diharapkan bisa menjadi pendorong kuat bagi ISP untuk berperan aktif dalam memerangi konten negatif, khususnya judi online.



