Platform Digital Izinkan Konten Judi Online Terancam Denda Rp500 Juta!

Penyedia platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok diingatkan bahwa mereka akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten jika membiarkan atau tidak memberantas konten judi online.

“Jika Anda tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, denda hingga Rp500 juta per konten,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers virtual mengenai judi online yang berlangsung dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).

Budi Arie menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di berbagai platform digital.

Contohnya, di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online.

Di Meta, ditemukan 2.702 kata kunci terkait judi online sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 kata kunci teratas terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan CQ9,” ungkapnya.

Budi Arie menegaskan bahwa peringatan keras ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo,” jelas dia.

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lainnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” pungkas Budi Arie Setiadi.

Langkah tegas Menkominfo ini sangat penting untuk menekan penyebaran konten judi online yang merusak. Denda yang besar diharapkan bisa menjadi pendorong kuat bagi platform digital untuk lebih serius dalam memberantas konten ilegal ini. Judi online tidak hanya ilegal tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas, termasuk masalah keuangan dan sosial bagi pengguna. Oleh karena itu, tindakan ini sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia. Keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×