Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, menggelar Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II di Orrhardz Hotel Jayakarta Jakarta pada tanggal 20-22 Mei 2024.
Rapat tersebut berlangsung selama tiga hari bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Menurut Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Raziras menjelaskan bahwa selain melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual yang terus berkembang.
Raziras juga mengundang pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan terhadap indikasi ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan. Semua langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan semangat kesatuan dan kebersamaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II, Heny Ernawati, dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Teguh Subarto, yang berhasil mencapai kesepakatan terkait rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, serta rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk segmen batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Kemendagri akan mengundang berbagai pihak, termasuk Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta kedua Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten yang berbatasan, untuk menyepakati penarikan garis batas daerah.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Tim PBD Pusat, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah batas daerah dengan berbagai pendekatan yang terukur dan terarah.



