Setiap dua pekan, satu bahasa daerah di Indonesia hilang. Dalam 30 tahun, ada bahasa ibu yang mati. Untuk menghentikan tren ini, perlu dilakukan revitalisasi dengan pendekatan multilevel dan melibatkan berbagai kalangan.
Indonesia, dengan luas wilayah 1.904.569 kilometer persegi, merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau. Negara ini juga merupakan negara terluas ke-14 di dunia. Selain itu, dengan populasi mencapai 277.749.853 jiwa pada 2022, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Keberagaman budaya, ras, dan etnis menjadikan Indonesia sebagai negara multiras, multietnis, dan multikultural.
Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri sebagai negara dengan kekayaan bahasa terbesar kedua di dunia, setelah Papua Nugini. Indonesia memiliki 718 bahasa daerah, yang menyumbang sekitar 10 persen dari total bahasa di dunia. Data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada 2019 menunjukkan bahwa kekayaan bahasa ini didukung oleh 778 dialek dan 43 subdialek.
Namun, kebanggaan ini tidak lepas dari ancaman kepunahan bahasa daerah. Beberapa faktor yang mengancam keberadaan bahasa daerah di Indonesia antara lain sikap negatif penutur asli terhadap bahasa mereka, meningkatnya perkawinan silang antarpenutur bahasa, serta pengaruh globalisasi dan urbanisasi.
Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek, E Aminudin Aziz, menyatakan bahwa pada 2018, sebanyak 11 bahasa daerah telah menghilang. Pada 2021, kajian daya hidup bahasa daerah menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Setiap dua pekan, satu bahasa daerah hilang, dan dalam 30 tahun, ada bahasa ibu yang mati. Oleh karena itu, Kemendikbudristek berkomitmen melindungi bahasa daerah dari kepunahan melalui berbagai upaya revitalisasi.
Revitalisasi bahasa daerah membutuhkan pendekatan multilevel dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari komunitas lokal hingga kerja sama internasional. Kebijakan ini mencakup pengakuan pentingnya bahasa daerah dalam pendidikan, pemanfaatan teknologi, dan digitalisasi. Penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan keluarga, juga penting untuk mendukung kelestarian bahasa tersebut.
Untuk menekan laju kepunahan bahasa daerah, Badan Bahasa Kemendikbudristek menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) mulai 1 hingga 5 Mei 2024, dengan tema “Melestarikan Bahasa Daerah, Menjaga Kebinekaan Indonesia”. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap bahasa daerah serta meningkatkan kepedulian dan sikap positif masyarakat dalam berbahasa daerah.
FTBIN, yang diikuti oleh 520 peserta dan 38 pendamping dari 25 provinsi, menjadi salah satu upaya mempromosikan keragaman bahasa daerah. Festival ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pelaku revitalisasi bahasa daerah, khususnya generasi muda. Kegiatan ini memperingati hari bahasa ibu internasional dan memperkuat promosi keragaman bahasa daerah yang perlu diakomodasi dalam forum koordinasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Badan Bahasa Kemendikbudristek menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam revitalisasi bahasa daerah secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Pada 2021, Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa menerapkan arah baru dalam implementasi revitalisasi bahasa daerah, mencakup sinergi dan kemitraan, pengembangan kurikulum, pelatihan guru master, pelibatan berbagai pihak, serta meningkatkan prestise bahasa daerah dalam media dan kegiatan sosial.
Pada 2022, ada 39 bahasa daerah yang direvitalisasi di 13 provinsi, sementara pada 2023, jumlah provinsi sasaran revitalisasi bahasa daerah meningkat menjadi 19. Pada 2024, pemerintah menargetkan revitalisasi 96 bahasa daerah, termasuk Bahasa Kayuagung di Sumatra Selatan, Bahasa Ribun di Kalimantan Barat, Bahasa Jawa dialek Using di Banyuwangi, dan lain-lain.
Pemerintah mendukung langkah revitalisasi bahasa daerah dengan menyusun model pembelajaran bahasa daerah sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing bahasa, melatih guru untuk mengajarkan bahasa daerah, menyelenggarakan festival bertema bahasa, serta memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang bahasa daerah. Sosialisasi dan melibatkan pemangku kebijakan juga penting untuk mendukung revitalisasi bahasa daerah.
Dalam rangka menguatkan eksistensi bahasa daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi bahasa daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Bahasa nomor 24 tahun 2009 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah wajib melindungi, mengembangkan, dan membina bahasa, aksara, dan sastra daerah, termasuk menyediakan anggaran, fasilitas pemberdayaan, serta menggerakkan sumber daya meliputi komunitas bahasa dan literasi di daerah tersebut.
melindungi bahasa daerah bukan hanya tentang menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas nasional dan kebhinekaan Indonesia. Setiap bahasa daerah mengandung kearifan lokal, nilai-nilai, dan pengetahuan yang berharga. Oleh karena itu, upaya revitalisasi ini harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa kekayaan budaya ini tidak hilang seiring dengan perkembangan zaman. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama berbagai pihak, Indonesia bisa menjaga dan merayakan kebhinekaan bahasanya yang luar biasa.



