Tingkatkan Kompetensi Seniman dengan Bimtek dan Sertifikasi Kesenian 2024!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Pangkalpinang pada tanggal 27 – 31 Mei 2024 dengan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para seniman, terutama dalam seni musik, baik tradisional maupun modern. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan dalam memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021.

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kompetensi para seniman untuk bersaing dalam ranah kebudayaan. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem kebudayaan yang kokoh, terutama mengingat keanekaragaman budaya Indonesia yang luar biasa.

Kegiatan bimbingan teknis dan sertifikasi ini memilih Kota Pangkalpinang sebagai lokasi karena kota ini dikenal dengan seniman yang menggeluti alat musik dambus, yang merupakan ciri khas daerah Melayu Bangka. Selain itu, keberadaan pengajar musik yang sudah masuk ke sekolah-sekolah juga menjadi pertimbangan penting.

Dalam kegiatan ini, terdapat 50 peserta dari berbagai skema sertifikasi, seperti Pengajar Musik, Penyanyi Solo, Musisi Tradisional, dan Musisi Modern. Mereka berasal dari forum dan sanggar seni di Kota Pangkalpinang, serta memiliki pengalaman dalam pertunjukan musik baik di tingkat lokal maupun nasional.

Para peserta mendapatkan pembelajaran langsung dari pakar dan praktisi di bidang seni musik, termasuk perlindungan hak pelaku musik, hak kekayaan intelektual, dan aspek-aspek lain yang relevan. Proses sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik Indonesia untuk memastikan para seniman memiliki sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.

Kegiatan ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para seniman musik, serta mendukung pengembangan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan di Indonesia.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×