Kader Digital Desa Cerdas didorong untuk menindaklanjuti semua materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Digital Desa Cerdas Fase III, agar mereka dapat menjadi inovator dalam mempercepat pembangunan desa.
“Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan serius. Ikuti semua materi dengan seksama dan terapkan setelah pelatihan ini,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya mengenai Bimtek Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta, seperti dilaporkan pada Senin (3/6/2024).
Abdul Halim mengungkapkan bahwa peserta pelatihan ini tidak banyak, hanya 3.000 orang dari sekitar 175 juta pemuda di Indonesia. Sebagai perwakilan generasi muda, para kader ini diharapkan tetap semangat dan konsisten selama mengikuti Bimtek yang berlangsung selama 10 hari.
“Ikuti pelatihan dengan profesional, fokus, dan tanggung jawab, karena setelah ini, tugas kalian akan menantang,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kader digital memiliki peran sebagai inovator, yang belum banyak dilakukan oleh kader-kader desa lainnya, sehingga posisinya sangat strategis. Oleh karena itu, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya agar program-program Kemendes PDTT bisa terwujud sesuai harapan.
“Jika kalian menghadapi tantangan atau hambatan, tim dari Kementerian Desa PDTT siap memberikan akses mudah untuk konsultasi secara digital,” kata Abdul Halim, yang juga menerima gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta, menegaskan bahwa para kader digital dari seluruh Indonesia harus dapat mendukung percepatan pembangunan desa dengan penerapan sistem digital. Para kader ini dipilih langsung oleh desa asal mereka, menunjukkan adanya kedaulatan desa dalam mengusulkan kadernya.
“Desa-desa sendiri yang mengusulkan kader mereka. Jadi, ini benar-benar keputusan desa,” jelas Ivanovich Agusta.
Sebagai informasi tambahan, Kemendes PDTT telah menyiapkan arah kebijakan menuju era digital melalui Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 86, yang menyatakan bahwa sistem informasi desa harus berisi data dan rekomendasi pembangunan desa yang dapat diakses oleh warga.
Pembukaan Bimtek ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Perpusnas, BPJS Ketenagakerjaan, dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT.



