Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru saja memberikan sertifikat hak paten kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk motif kain celugam. Ini adalah langkah penting dalam melindungi warisan budaya yang berharga dari Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Kain celugam adalah simbol identitas kultural yang memiliki nilai dan makna mendalam bagi masyarakat setempat.
Sejak zaman dahulu, kain celugam telah menjadi bagian integral dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Lampung Barat. Kain ini sering digunakan dalam acara adat, seperti alas kasur berlapis yang digunakan sebagai tempat duduk para tokoh adat (sai batin) dalam upacara-upacara penting. Selain itu, celugam juga digunakan dalam tradisi kerajaan Sekala Brak, di mana singgasana atau pudak palsu dilapisi dengan kain celugam, yang memiliki tingkatan sesuai dengan gelar pemakainya.
Motif-motif pada kain celugam sangat beragam dan unik, terdiri dari potongan kain segitiga dengan kombinasi warna merah, oranye, hitam, dan putih. Motif-motif seperti puttut manggus, apipon, cumcok, kekeris, dan lalamban masing-masing memiliki karakteristik dan makna tersendiri. Teknik pembuatan kain celugam sering menggunakan patchwork atau penyambungan kain segitiga, menciptakan pola-pola indah yang mencerminkan kearifan lokal.
Celugam juga digunakan dalam busana tradisional, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Perempuan mengenakannya sebagai rok, sementara laki-laki menggunakan kain ini sebagai bawahan yang dililitkan di pinggang. Namun, seiring perkembangan zaman, penggunaan kain celugam telah berkembang dan diterapkan dalam berbagai produk sehari-hari seperti sarung bantal kursi, taplak meja, tas, dan busana modern.
Pentingnya pelestarian kain celugam tidak bisa diabaikan. Ini bukan hanya tentang melindungi warisan budaya dari Kabupaten Lampung Barat, tetapi juga menjaga kekayaan budaya Indonesia secara keseluruhan. Kreativitas dalam penggunaan celugam, baik dalam konteks tradisional maupun modern, adalah cara yang positif untuk melestarikan dan mempromosikan kain ini kepada masyarakat yang lebih luas.
Dengan langkah perlindungan hak paten ini, diharapkan kain celugam dapat terus berkembang dan dikenal lebih luas. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap nilai budaya dan ekonomi dari kain celugam, serta dorongan bagi masyarakat Lampung Barat untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya mereka. Pelestarian kain celugam tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui industri kreatif berbasis warisan budaya lokal.