Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI). Melalui aturan ini, pemerintah melarang penjualan, promosi, hingga pemberian diskon untuk produk-produk tersebut, demi mendukung program ASI eksklusif yang sangat krusial bagi kesehatan anak.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan upaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif, yang juga didukung oleh rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA). “Larangan iklan susu formula ini mendukung ASI eksklusif, yang merupakan fondasi penting bagi kesehatan anak-anak kita,” ujar Indah dalam pernyataannya pada Minggu (11/8/2024).
Di dalam Pasal 33 PP Kesehatan, pemerintah menetapkan berbagai larangan yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Beberapa poin utama dari aturan ini meliputi:
- Larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI untuk memberikan contoh produk secara cuma-cuma, mengajukan kerja sama, atau bentuk insentif lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, atau ibu hamil dan ibu menyusui.
- Penjualan langsung susu formula bayi dan produk pengganti ASI ke rumah juga dilarang keras.
- Aturan ini juga melarang pemberian potongan harga atau insentif tambahan yang bertujuan menarik konsumen untuk membeli susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, atau pemengaruh media sosial dalam memberikan informasi terkait produk susu formula dan pengganti ASI juga dilarang.
- Promosi produk susu formula, baik di media massa, media luar ruang, maupun media sosial, termasuk dalam daftar kegiatan yang dilarang.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI merupakan salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. “Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan MPASI hingga usia 2 tahun, adalah investasi kesehatan jangka panjang bagi anak-anak kita,” kata Lovely.
Aturan yang melarang segala bentuk promosi susu formula ini menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan manfaat maksimal dari ASI dan MPASI yang tepat. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan kuat, dengan memastikan bahwa ASI tetap menjadi pilihan utama bagi ibu-ibu di seluruh negeri.