Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 memiliki peran krusial dalam memperkuat pasokan MINYAKITA di tengah masyarakat. Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penerbitan Permendag ini. Pertama, fokus pada peningkatan pasokan MINYAKITA melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang kini eksklusif dalam bentuk MINYAKITA.
“Langkah ini adalah strategi penting untuk menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga, serta mengendalikan inflasi. Saat ini, permintaan terhadap MINYAKITA terus meningkat, melampaui minyak goreng curah, yang pada akhirnya memengaruhi harga jual di tingkat eceran,” jelas Moga dalam Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Poin kedua yang menjadi urgensi adalah mendorong masyarakat untuk beralih ke minyak goreng dalam kemasan, meninggalkan minyak goreng curah. Ketiga, optimalisasi distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR). Dan terakhir, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan yang lebih komprehensif.
“Tujuan utamanya adalah memastikan distribusi yang tepat sasaran, meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan yang merugikan masyarakat, serta menjaga harga jual yang terjangkau di setiap tingkat distribusi hingga harga eceran tertinggi (HET),” tambahnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Produk ini merupakan hasil kontribusi para pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang diarahkan ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan analisis Kementerian Perdagangan, peningkatan penyaluran DMO menjadi penting karena terbukti menjaga stabilitas harga minyak goreng.
“Dengan lahirnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya bisa dalam bentuk curah atau kemasan, kini difokuskan hanya dalam bentuk MINYAKITA. Harapannya, ini akan lebih menjamin peningkatan pasokan MINYAKITA di masyarakat,” jelas Zulkifli Hasan, Jumat (16/8/2024) di Jakarta.
Harga MINYAKITA akan tetap berada di bawah harga minyak goreng kemasan premium untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat. Namun, ada sedikit penyesuaian, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semula Rp14.000 per liter, kini dinaikkan menjadi Rp15.700 per liter.
“Penetapan HET ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap harga bahan baku dan daya beli masyarakat. Kami sudah melakukan kajian mendalam untuk menyeimbangkan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak hanya ketersediaan dan stabilitas harga yang terjaga, tetapi juga terciptanya keadilan ekonomi dan perlindungan konsumen, terutama di tengah peningkatan kebutuhan masyarakat akan produk minyak goreng berkualitas.



