272 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Direkomendasikan untuk Pengakuan WBTbI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menyelesaikan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini, di mana sebanyak 272 budaya takbenda dari seluruh pelosok Nusantara berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024. Sidang yang berlangsung pada 19-23 Agustus 2024 di Jakarta ini melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, serta kepala dinas kebudayaan dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, bersama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menegaskan bahwa proses penetapan ini bukanlah sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2017 yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021. Langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk memajukan kebudayaan nasional.

Namun, Hilmar juga mengingatkan bahwa penetapan saja tidak cukup. Tantangan terbesar adalah memastikan warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang. Untuk itu, diperlukan peran serta semua pihak, bukan hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga komunitas, lembaga budaya, dan seluruh masyarakat. Sinergi yang kuat di antara mereka sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun ini ada 668 usulan budaya takbenda dari 32 provinsi. Sayangnya, Papua dan Papua Barat tidak mengirimkan usulan. Dari jumlah tersebut, hanya 278 yang berhasil masuk ke tahap akhir penilaian, dan akhirnya 272 budaya takbenda berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI 2024.

Pada malam penutupan sidang, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menekankan bahwa penetapan WBTb ini adalah sebuah produk hukum yang memerlukan data dan informasi yang sangat dapat diandalkan. Maka, penting bagi setiap provinsi dan pihak terkait untuk memastikan bahwa naskah yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi yang ketat. Jika ada yang ditangguhkan, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dan mengajukannya kembali tahun depan.

Lebih dari sekadar formalitas, penetapan WBTbI ini harus diikuti dengan upaya nyata untuk memanfaatkan dan mengembangkan warisan tersebut, misalnya melalui pembinaan atau keikutsertaan dalam festival-festival. Dengan demikian, WBTbI tidak hanya menjadi sebuah sertifikasi belaka, tetapi juga sumber kebanggaan dan manfaat bagi masyarakat luas.

Sampai akhir 2023, sudah ada 1.941 WBTbI yang telah ditetapkan sejak 2013, dan jumlah ini akan semakin bertambah setelah 272 budaya takbenda yang baru saja direkomendasikan ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa kebudayaan adalah cerminan dari identitas bangsa. Dengan mengakui dan melestarikan warisan budaya kita, kita tidak hanya menjaga warisan nenek moyang, tetapi juga memperkuat jati diri kita sebagai bangsa yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur. Melalui penetapan dan pelestarian ini, kita berupaya agar kekayaan budaya tersebut terus hidup dan berkembang, menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×