Presiden Prabowo Subianto memberikan “hadiah” istimewa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia berupa penghapusan piutang macet yang telah lama membebani. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden di Istana Merdeka pada 5 November 2024. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi para pelaku usaha kecil, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor kreatif lainnya.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari aspirasi yang disampaikan kelompok tani, nelayan, dan berbagai pihak lainnya yang menyampaikan tantangan besar yang mereka hadapi, termasuk terjebak dalam utang macet. “Dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok-kelompok tani dan nelayan, saya menandatangani PP ini untuk meringankan beban pelaku UMKM,” ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir untuk pelaku usaha kecil, memberikan dukungan nyata untuk menggerakkan kembali roda ekonomi mereka.
Kebijakan penghapusan utang ini menjadi langkah strategis yang sangat berarti mengingat besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. UMKM menyumbang hingga 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, dan mencakup 99 persen unit usaha di Indonesia. Dengan total lebih dari 65 juta UMKM yang aktif, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak luas, memperkuat daya beli masyarakat, dan membantu pelaku usaha untuk bangkit kembali.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambut positif PP ini karena akan memberikan landasan hukum bagi bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mendukung penghapusan utang macet UMKM. Himbara, yang berperan besar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp1.000 triliun atau 92 persen dari total KUR nasional, kini memiliki legitimasi untuk membantu UMKM keluar dari jerat utang yang menghambat mereka. “Kita berharap, dengan penghapusan utang ini, UMKM dapat bangkit dan kembali berkontribusi pada pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Di samping itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selektif, hanya bagi UMKM tertentu yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan. Artinya, hanya pelaku UMKM yang benar-benar kesulitan akan mendapatkan fasilitas ini. Bagi UMKM yang masih stabil, fasilitas ini tidak akan diberikan, sehingga kebijakan ini tetap terarah pada mereka yang benar-benar memerlukan bantuan.
Data menunjukkan sekitar 1 juta UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan memiliki utang macet, dengan rata-rata utang sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, dengan tenor hingga 10 tahun. Dengan penghapusan utang ini, UMKM tersebut bisa kembali mengakses modal dan melanjutkan usaha mereka tanpa harus dibebani oleh utang yang menumpuk.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi stimulus yang berarti bagi perekonomian, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM yang selama ini dihantui oleh utang. Dengan hadirnya dukungan dari pemerintah, mereka bisa fokus mengembangkan usaha tanpa harus selalu memikirkan beban utang. Ini juga sejalan dengan harapan Presiden Prabowo, yang ingin melihat UMKM terus berkembang dan berkontribusi untuk bangsa. Kebijakan ini membawa semangat baru bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak sendirian; pemerintah hadir mendampingi, mendukung, dan memastikan mereka bisa terus berkarya untuk kemajuan ekonomi Indonesia.



