Rencana pemerintah untuk menyelesaikan regulasi terkait ekspor benih bening lobster pada akhir Januari 2024 menimbulkan kontroversi terkait keberlanjutan sumber daya dan dampak terhadap budidaya lobster dalam negeri. Program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam periode 2021-2024 mencakup perikanan budidaya berkelanjutan, termasuk fokus pada pengembangan komoditas unggulan seperti udang, lobster, kepiting, rumput laut, dan nila.
Namun, kebijakan membuka keran ekspor benih lobster menuai kritik dari sejumlah pihak. Guru Besar Sumber Daya Perikanan IPB University, Luky Adrianto, menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek neraca sumber daya ikan dalam kebijakan ekspor benih tersebut. Benih bening lobster memiliki karakteristik spasial dan temporal yang harus dipertimbangkan, mengingat stok lobster di suatu lokasi tidak selalu berlimpah sepanjang tahun dan bergantung pada kualitas ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa payung hukum terkait kebijakan ekspor benih lobster sedang disusun dengan target selesai pada akhir Januari 2024. Namun, sejarah kebijakan ekspor benih lobster yang dibuka dan ditutup sebelumnya menunjukkan kompleksitas regulasi terkait sumber daya ini. Pemerintah mencoba mengatasi masalah penyelundupan benih lobster, terutama ke Vietnam, dengan mengusulkan diplomasi melalui kerja sama antarpemerintah.
Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo), Effendy Wong, mengingatkan bahwa ketika keran ekspor benih lobster dibuka pada 2020, penyelundupan masih tetap terjadi, dan kewajiban bagi eksportir untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri terindikasi sebagai praktik manipulasi. Wong menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi perikanan dan tidak mengeksploitasi benih atau plasma nutfah untuk diekspor.
Kritik juga muncul terkait keberlanjutan budidaya lobster dalam negeri dan pengembangan budidaya yang tidak sejalan dengan harapan pemerintah. Terdapat keprihatinan bahwa ekspor benih lobster hanya akan memberikan keuntungan bagi pembudidaya di negara tujuan ekspor, seperti Vietnam, sementara budidaya di Indonesia mungkin terbengkalai.
Sementara pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan keberlanjutan sumber daya, pertanyaan tetap mengemuka mengenai bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa ekspor benih lobster tidak merugikan budidaya lobster dalam negeri. Jaminan terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan keberlanjutan sumber daya perlu diutamakan, dan pendekatan diplomasi perlu diterapkan secara hati-hati untuk memastikan bahwa kebijakan ekspor benih tidak hanya menguntungkan negara tujuan ekspor tetapi juga mendukung keberlanjutan perikanan di Indonesia.