Keanekaragaman jenis ikan dan inovasi produk olahan di Indonesia adalah harta karun yang tak ternilai. Namun, di tengah persaingan global, risiko klaim kepemilikan oleh pihak lain menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi langkah strategis dengan menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk memperkuat perlindungan merek dan indikasi geografis.
Dirjen PDSPKP, Budi Sulistiyo, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem laut, dan nilai tambah produk inovatif. Kebijakan ini bukan hanya mendukung kesejahteraan nelayan, tetapi juga menjawab tantangan gizi masyarakat Indonesia.
Dua Pilar Perlindungan: Merek dan Indikasi Geografis
Menurut Budi, merek adalah alat penting untuk membangun branding produk sekaligus citra positif pelaku usaha. “Merek yang terlindungi tidak hanya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga melindungi reputasi dan nilai dari produk itu sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, indikasi geografis (IG) juga menjadi sorotan utama. IG adalah pengakuan eksklusif terhadap produk dengan kekhasan tertentu yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, baik alam maupun budaya manusia. Sebagai contoh, produk keju di Eropa yang memiliki IG mampu menciptakan kebanggaan lokal sekaligus memberikan nilai tambah di pasar global.
Budi menambahkan, penyalahgunaan IG, seperti halnya merek, akan membawa konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, KKP saat ini tengah merancang peraturan menteri terkait penerapan IG untuk hasil kelautan dan perikanan.
Potensi Besar Produk Olahan Perikanan Indonesia
Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto, mengungkapkan bahwa KKP telah melakukan kurasi terhadap 647 UMKM di 27 provinsi dengan total 675 produk unggulan. Potensi ini menunjukkan bahwa produk olahan perikanan Indonesia memiliki karakteristik unik yang layak mendapatkan pengakuan IG.
Widya menekankan, IG dapat mempercepat hilirisasi produk perikanan sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing. Dengan IG, produk seperti abon ikan atau kerupuk udang khas daerah tertentu dapat memiliki reputasi global yang lebih kuat, sehingga membuka peluang pasar internasional.
Manfaat Indikasi Geografis: Lebih dari Sekadar Pengakuan
Sekretaris Pra Indikasi Geografis dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Gunawan, menjelaskan bahwa IG bukan hanya alat identifikasi produk, tetapi juga penjamin kualitas. IG menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi rasa, proses produksi, maupun warisan budaya lokal.
“Produk yang terdaftar sebagai IG menjadi unik karena erat kaitannya dengan kondisi alam atau budaya masyarakat di tempat asalnya,” paparnya. Sebagai contoh, perikanan tertentu di Indonesia yang hanya berkembang di perairan spesifik dapat memperoleh pengakuan IG untuk memastikan keunikan dan kualitasnya tetap terjaga.
Meningkatkan Daya Saing ke Pasar Global
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan masyarakat pesisir. Dengan kemampuan menghasilkan produk olahan berkualitas tinggi, nelayan dan pembudidaya ikan dapat bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga internasional.
KKP telah menggelar sosialisasi daring terkait perlindungan merek dan IG yang diikuti oleh 566 peserta, melibatkan pelaku usaha hingga pemangku kepentingan daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan edukasi dan dukungan bagi pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melindungi Identitas, Mengangkat Potensi
Langkah perlindungan merek dan IG ini bukan hanya soal menjaga produk dari klaim pihak lain. Lebih dari itu, ini adalah strategi untuk membangun identitas produk Indonesia di pasar global. Dengan perlindungan yang kuat, produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat menjadi representasi kebanggaan lokal yang membawa nama Indonesia ke panggung dunia.
Dengan potensi yang luar biasa ini, sudah saatnya kita memberikan perhatian lebih pada aspek kekayaan intelektual sebagai bagian tak terpisahkan dari pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Perlindungan ini bukan hanya melindungi, tetapi juga membuka pintu bagi peluang inovasi dan investasi di masa depan. 🌊



