Mahkamah Syar’iyah Jantho Catat Rekor: 99,65% Perkara Tuntas di 2024

Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho di Aceh Besar menunjukkan kinerja luar biasa dengan menangani 846 perkara. Dari jumlah tersebut, 843 kasus berhasil diselesaikan, mencatat tingkat penyelesaian yang mengesankan sebesar 99,65 persen. Ini menegaskan efisiensi dan komitmen lembaga dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, menyampaikan bahwa hanya tersisa tiga perkara yang masih dalam proses, yakni dua sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024. Fakta ini menunjukkan betapa seriusnya Mahkamah dalam menuntaskan setiap perkara, sehingga hampir semua kasus dapat diselesaikan tepat waktu.

Dari total perkara, ada 479 kasus gugatan yang masuk, di mana cerai gugat oleh istri mendominasi dengan 337 perkara. Selain itu, terdapat juga kasus cerai talak yang diajukan suami sebanyak 74 perkara, disusul oleh istbat nikah, kewarisan, hingga kasus hak asuh anak. Hal ini mencerminkan dinamika persoalan keluarga yang menjadi fokus utama lembaga syariah ini.

Sementara itu, ada 330 permohonan yang diproses, mayoritas berupa penetapan ahli waris dan istbat nikah. Proses ini menjadi salah satu bentuk dukungan Mahkamah dalam membantu masyarakat menyelesaikan urusan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, ada juga perkara Jinayat yang ditangani, seperti pemerkosaan, judi (maisir), hingga khalwat. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan peran Mahkamah Syar’iyah tidak hanya terbatas pada perkara keluarga, tetapi juga dalam menjaga nilai-nilai syariah di tengah masyarakat.

Tidak hanya menangani kasus litigasi, MS Jantho juga berhasil menyelesaikan delapan perkara eksekusi sepanjang tahun 2024. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi para hakim, pimpinan, dan seluruh aparatur Mahkamah yang bekerja keras untuk memastikan keadilan tercapai. Capaian ini bahkan melampaui target yang telah ditetapkan, menunjukkan bahwa MS Jantho tidak hanya berorientasi pada kuantitas penyelesaian, tetapi juga kualitas pelayanan.

Selain itu, Mahkamah juga terlibat aktif dalam mendukung penelitian akademis, menerima kunjungan dari peneliti Belanda dan beberapa universitas nasional. Langkah ini membuka ruang kolaborasi untuk mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem peradilan syariah, yang tidak hanya relevan secara lokal tetapi juga mendapat perhatian internasional.

Dengan berbagai pencapaian tersebut, MS Jantho berhasil memposisikan diri sebagai institusi peradilan yang responsif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa dengan komitmen yang kuat, tantangan besar dalam dunia peradilan syariah dapat dihadapi dengan sukses.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×