Hukum Adat: Kunci Penting untuk Keberlanjutan Ekosistem Pesisir

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran krusial dalam melestarikan kearifan lokal sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya laut, KKP terus mengedepankan pendekatan holistik untuk memperkuat kapasitas dan posisi MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Langkah konkret KKP ini didasarkan pada mandat yang diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 juncto No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa sejak 2016 KKP telah mendampingi 27 komunitas MHA di enam provinsi. Pendampingan ini meliputi penerbitan 23 produk hukum, seperti Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota, untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wilayah adat mereka.

Beberapa contoh nyata hasil upaya ini adalah Perbup Sorong No. 7 Tahun 2017, yang mengatur pengelolaan berbasis kearifan lokal di Kampung Malaumkarta, dan Perbup Maluku Tengah No. 81 Tahun 2017 untuk Negeri Haruku. Langkah ini mempertegas komitmen KKP dalam mempercepat pengakuan terhadap wilayah kelola adat dan mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL). Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi MHA untuk mengelola sumber daya lautnya secara berkelanjutan.

Di sisi lain, KKP juga memberikan dukungan dalam bentuk bantuan fisik dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas MHA. Hingga 2024, sebanyak 47 paket bantuan telah disalurkan, termasuk pakaian adat, alat musik, dan peralatan kegiatan adat untuk memperkuat identitas budaya. Selain itu, KKP juga menyediakan perahu, alat pancing, dan mesin tempel untuk mendukung aktivitas perikanan tradisional. Tidak ketinggalan, bantuan ekonomi produktif seperti peralatan budidaya dan pengolahan hasil perikanan telah diberikan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat adat.

Dukungan ini tidak hanya berhenti pada bantuan fisik. Pelatihan yang disesuaikan dengan potensi lokal, seperti budidaya rumput laut, pengolahan hasil perikanan, hingga teknik penangkapan ikan ramah lingkungan, juga diberikan. Misalnya, komunitas MHA Negeri Haruku di Maluku dan MHA Wabula di Buton telah mendapatkan pelatihan ini untuk memperkuat keterampilan mereka. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian tradisi lokal.

Tradisi seperti “ngam” di Maluku, “sasi” dan “kera kera” di Papua, serta “ombo” di Sulawesi, menjadi contoh kearifan lokal yang terus dilestarikan. Tradisi-tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai alat yang efektif untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Dengan melibatkan MHA sebagai penjaga tradisi dan pengelola sumber daya, KKP menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis kearifan lokal adalah solusi yang berkelanjutan dan relevan.

Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong kolaborasi lintas pihak untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, komunitas adat, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×