Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia dengan sigap merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia. Revisi ini, yang juga disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2023, dilakukan guna mengakomodasi dinamika terkini dalam sektor pariwisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep homeport di Indonesia. Dengan pendekatan ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka, memberikan dampak positif pada ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata.
Revisi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo, dan asosiasi seperti DPP INSA, Gahawisri, Jangkar, dan GIPI. Dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, diharapkan revisi ini dapat memberikan panduan yang lebih akurat dan relevan.
Pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya terfokus pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global. Revisi ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam melaksanakan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022. Revisi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya, mempertimbangkan karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata.
Revisi ini juga mempertimbangkan pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai proyek strategis sektor pariwisata, yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar, dan fasilitas penunjang lainnya. Dengan revisi ini, diharapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu dapat berfungsi sebagai homeport, meningkatkan daya saing kapal wisata berbendera Indonesia, dan membawa manfaat ekonomi lokal serta global.