Data royalti musik yang diterima dari berbagai sektor menunjukkan tren naik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, total royalti yang diterima sebesar Rp29,1 miliar, meningkat menjadi Rp19,9 miliar pada tahun 2021, dan terus meningkat menjadi Rp35 miliar pada tahun 2022, serta mencapai Rp55,2 miliar pada tahun 2023. Dengan demikian, terdapat peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Target penerimaan royalti pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp120 miliar, menandakan harapan untuk pertumbuhan yang lebih besar lagi.
Pentingnya pembayaran royalti menjadi sorotan, seperti yang terjadi dalam kisah seniman musik seperti Ahmad Dhani Prasetyo dan Anji Manji. Ahmad Dhani menunjukkan penghargaannya terhadap ketaatan Judika Nalom Abadi Sihotang dalam membayar royalti atas lagu-lagunya. Di sisi lain, Anji Manji mengungkapkan ketidakpatuhannya terhadap beberapa penyanyi yang tidak membayar royalti atas lagu-lagu ciptaannya. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti adalah isu penting dalam industri musik, yang juga diatur dalam undang-undang hak cipta.
Undang-undang hak cipta, khususnya Pasal 89 dan Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, menegaskan kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 juga mengatur tentang pengelolaan royalti, yang menetapkan 14 sektor usaha publik yang wajib membayar royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk untuk mengawasi pengumpulan royalti dan memastikan para pencipta lagu dan musik mendapatkan haknya dengan baik.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga berperan dalam menyusun mekanisme pembayaran royalti musik berdasarkan naskah akademik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Diharapkan naskah akademik ini dapat memperjelas prosedur pembayaran royalti musik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran royalti dalam mendukung keberlanjutan industri musik nasional.
Mengingat pentingnya industri musik sebagai bagian dari identitas budaya dan juga sumber mata pencaharian bagi para seniman, kerjasama antara pemerintah, lembaga pengelola royalti, dan para pemangku kepentingan lainnya sangatlah penting. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan musisi serta mendukung pertumbuhan industri musik nasional secara keseluruhan.