Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri Slawi di Jawa Tengah, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, berhasil mencetak sejarah. Pada 8 Januari, mereka melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara perdata melalui sistem elektronik atau e-court untuk pertama kalinya. Langkah ini menandai babak baru dalam inovasi peradilan Indonesia, memanfaatkan teknologi untuk mengatasi kendala geografis yang selama ini menjadi hambatan.
Inovasi ini didukung oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada Oktober 2024. Perjanjian ini secara khusus mengatur tentang pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara perdata secara elektronik pada perwakilan Indonesia di luar negeri. Dengan adanya landasan hukum ini, pelaksanaan e-court mendapatkan legitimasi kuat sebagai bagian dari reformasi peradilan di Indonesia.
Melalui e-court, seorang saksi yang berada di Chicago dapat memberikan kesaksian langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Slawi menggunakan platform konferensi video. Langkah ini tidak hanya menjadi solusi praktis untuk mengatasi jarak geografis, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan teknologi untuk memastikan akses terhadap keadilan bagi semua pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
Keberhasilan implementasi e-court ini diharapkan menjadi model bagi pengadilan lainnya, baik pengadilan umum, agama, maupun tata usaha negara, di seluruh Indonesia. Selain itu, inisiatif ini juga membuka peluang bagi semua perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, untuk memberikan layanan serupa. Dengan demikian, warga negara Indonesia dan pihak asing yang berada di luar negeri kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam proses hukum tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.
Kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan teknologi demi mempercepat proses hukum dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Tidak hanya itu, inovasi ini juga memastikan bahwa hak-hak pihak yang berperkara tetap terlindungi, sekaligus menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif, modern, dan transparan.
Penggunaan kesaksian daring seperti ini membuka jalan bagi transformasi besar dalam dunia hukum di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan besar bisa diatasi. Langkah ini tidak hanya memperkuat akses terhadap keadilan, tetapi juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat global.