Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan baru saja menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan hak cipta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Hyangmi Jung, Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, di Seoul pada Selasa, 10 September 2024. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperkuat upaya kedua negara dalam menghadapi kejahatan hak cipta, khususnya di ranah digital. Mengingat kompleksitas dan meningkatnya frekuensi pelanggaran hak cipta di dunia maya, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia dan Korea Selatan.
“Kerja sama ini memungkinkan kita untuk mengembangkan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, berbagi praktik terbaik dalam penanganan pelanggaran hak cipta digital, termasuk pemanfaatan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta, juga menjadi bagian dari kolaborasi ini,” ujar Zelda Wulan Kartika.
Hyangmi Jung juga menyoroti semakin mudahnya pelanggaran hak cipta dilakukan melalui distribusi ilegal konten hingga ke lingkup internasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama yang komprehensif antara kedua negara. Proses menuju penandatanganan MSP ini, menurut Jung, adalah hasil dari serangkaian diskusi panjang dan penyesuaian yang membuktikan komitmen dan kepercayaan kedua negara untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta.
Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, menyambut optimisme ini dengan harapan bahwa kolaborasi RI-Korea Selatan akan menciptakan dampak positif signifikan dalam perlindungan hak cipta, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan sektor kreatif di kedua negara. “Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dengan perlindungan hak cipta yang lebih baik, kreator dan inovator akan merasa aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima area utama:
- Perlindungan Hak Cipta: Meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem perlindungan hak cipta di kedua negara.
- Penyidikan Kejahatan Hak Cipta: Berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman lintas negara.
- Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
- Berbagi Informasi: Pertukaran informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik.
- Pengembangan Kapasitas: Peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Dengan adanya kerja sama ini, Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kreatif yang lebih aman dan inovatif, memastikan bahwa hak cipta dilindungi dengan baik dan para kreator dapat berkarya dengan penuh keyakinan akan hak mereka.