Dalam rangka memperkuat iklim investasi di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI melakukan kunjungan studi ke Inggris pada 14-21 September 2024. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempelajari praktik terbaik dalam eksekusi perdata, guna meningkatkan daya saing hukum Indonesia di tingkat global. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia, terutama dalam mendukung iklim investasi yang lebih kompetitif.
Kunjungan ini juga merupakan bagian dari persiapan Indonesia menghadapi indeks B-Ready, yang disusun oleh Bank Dunia sebagai pengganti Ease of Doing Business Index. Fokus utama dari studi ini adalah memperkuat sistem eksekusi perdata, karena aspek ini sangat krusial dalam menarik minat investor asing. Dengan sistem hukum yang efisien dan transparan, Indonesia bisa memperbaiki daya tariknya sebagai destinasi investasi internasional.
Arudji Anwar, Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI, menekankan pentingnya mengadopsi praktik internasional terbaik, terutama dari Inggris. “Kami ingin menciptakan sistem pengadilan yang efisien—berbiaya rendah, cepat, dan sederhana—untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya pada konferensi pers, Minggu (22/9/2024). Ini jelas merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kredibilitas hukum di Indonesia, yang sering kali dianggap lamban dan rumit oleh para investor.
Pertemuan pertama dalam kunjungan ini dilakukan dengan Standing International Forum of Commercial Courts (SIFoCC), di mana diskusi dengan Hakim Robin Knowles dan Kepala Sekretariat SIFoCC, Adenike Adewale, menyoroti Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgement. Memorandum yang sudah disepakati oleh 30 negara ini bertujuan untuk mempermudah pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing di berbagai negara, sesuatu yang sangat relevan bagi kepentingan bisnis internasional. “Prosedur yang jelas dan terstandardisasi ini tentunya akan memudahkan pengusaha global dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia,” tambah Arudji.
Tak hanya itu, delegasi Indonesia juga mengadakan pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya, di mana mereka membahas potensi kerja sama dengan Ministry of Justice Inggris. Salah satu topik yang dibahas adalah pengembangan dashboard peradilan pidana serta penguatan sistem eksekusi perdata di Indonesia. Jika diterapkan dengan benar, dashboard peradilan pidana ini bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memantau dan mempercepat proses hukum, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
Delegasi Kemenko Polhukam juga bertemu dengan Maura Kalthoff, Direktur Administrasi Perkara di Mahkamah Agung Inggris, untuk mempelajari sistem peradilan digital yang diterapkan di Inggris. Transformasi digital ini diharapkan bisa menginspirasi Indonesia dalam memperbaiki akses keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Digitalisasi adalah kunci untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Kalthoff.
Selanjutnya, mereka juga bertemu dengan Wilmerhale, firma hukum terkemuka dunia. Diskusi dengan Wilmerhale mencakup pengalaman firma ini dalam membantu negara-negara seperti Fiji dan Timor Leste menyusun aturan terkait Konvensi New York 1958, serta kontribusinya dalam pengembangan aturan arbitrase internasional. Ini sangat penting mengingat arbitrase internasional sering kali menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa komersial global. “Jika Indonesia ingin menjadi pusat arbitrase di kawasan, kita harus belajar dari pengalaman terbaik di dunia,” ujar salah satu anggota delegasi.
Dengan studi ini, Indonesia berharap dapat memperbaiki sistem hukumnya, membuatnya lebih efisien dan transparan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku bisnis internasional. “Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga memperkuat kepercayaan dunia terhadap sistem hukum kita,” tutup Arudji.
Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan regulasi tanpa implementasi hukum yang kuat. Dengan mengadopsi praktik terbaik internasional, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemain utama di dunia investasi global.



