Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia dan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) telah resmi menandatangani Implementing Agreement (IA) untuk Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta pada tanggal 25 Juni.
Proyek ini bertujuan untuk menyempurnakan serta memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dengan bantuan teknis dari KOSHA selama tiga tahun ke depan, yaitu dari 2024 hingga 2026. Fahrurozi menyampaikan kegembiraannya atas kolaborasi ini, yakin bahwa pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dari KOSHA akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Menurut Fahrurozi, adaptasi kebijakan K3 yang kokoh sangat penting mengingat keragaman dan dinamika industri di Indonesia, serta perkembangan teknologi yang terus berubah dan risiko yang terkait. Kerjasama dengan KOSHA diharapkan dapat memperkaya kerangka regulasi Kemnaker, meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan K3, dan mempromosikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di semua tempat kerja di Indonesia.
Secara keseluruhan, Implementing Agreement ini diharapkan dapat memberikan manfaat konkret dalam perbaikan sistem K3 di Indonesia, sejalan dengan komitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.



