Melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan RI telah menjalin diskusi dan kerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Spanyol dalam mengimplementasikan Mutual Recognition Agreement (MRA) mengenai sertifikasi awak kapal penangkap ikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kualifikasi serta perlindungan bagi awak kapal perikanan dari kedua negara.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, menjelaskan bahwa MRA tersebut mencakup saling pengakuan terhadap sertifikasi awak kapal perikanan, sesuai dengan standar Konvensi IMO STCWF-1995. Hal ini memungkinkan terciptanya peluang kerja sektor perikanan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan dari Indonesia di Spanyol, dengan perlindungan dan gaji yang sesuai standar.
Namun demikian, untuk mewujudkan implementasi MRA ini, penyesuaian perlu dilakukan, terutama terkait dengan pembaharuan sertifikasi awak kapal perikanan (AKP) WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. KKP telah mempersiapkan sistem portofolio untuk memperbarui sertifikat bagi AKP WNI di Spanyol, yang merupakan langkah penting dalam memenuhi ketentuan MRA.
Kunjungan kerja ke Spanyol dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan MRA tersebut, dengan tujuan untuk memperjelas implementasi dan mendiskusikan kerja sama lebih lanjut. Pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol serta Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA), bertujuan untuk memastikan kompatibilitas kurikulum pelatihan dan mendapatkan masukan untuk perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.
Dalam keseluruhan proses ini, Komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administrator yang diakui oleh IMO memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan kemaritiman, terutama terkait dengan penerapan konvensi IMO, dilakukan sesuai dengan standar internasional dan dilaporkan dengan benar kepada IMO melalui lembaga yang bertanggung jawab.