Indukan bunga bangkai nomor koleksi 28 di Kebun Raya Cibodas (KRC) kembali mekar untuk kali ketujuh dengan ketinggian mencapai 340 sentimeter atau 3,4 meter. Tanaman ini awalnya dikoleksi oleh almarhum R. Subekti Purwantoro dan rekannya pada tahun 2000 dari Sungai Manau, Batang Suliti, Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Sumatera Barat.
Bunga bangkai, atau Amorphophallus titanum Becc, pertama kali mekar pada tahun 2003 dengan ketinggian 2,7 meter. Setelah itu, mekar kembali pada tahun 2007 dengan ketinggian 3,17 meter, tahun 2011 mencapai 3,2 meter, tahun 2016 mencapai 3,735 meter, tahun 2017 mencapai 3,4 meter, dan tahun 2020 mencapai 3,52 meter.
Menurut siaran pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bunga bangkai tersebut mekar sempurna pada Sabtu (25/5/2024) pukul 22.03 WIB dengan tinggi spadik 340 sentimeter dan lebar spatanya 159 centimeter. Usia tanaman yang mekar kali ini diperkirakan mencapai 35 tahun.
Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Destri, menjelaskan bahwa pada tahun 2016 dan 2017, tanaman ini langsung berbunga tanpa fase vegetatif, sehingga mengakibatkan perubahan pada cadangan makanan di umbinya. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan energi yang besar saat berbunga.
Destri juga memprediksi bahwa tanaman ini akan kembali pada kondisi seperti pada tahun 2016 atau bahkan lebih baik, setelah menumpuk cadangan energi di umbinya. Ketika tanaman memiliki banyak cadangan makanan, kemungkinan besar akan berbunga dengan ketinggian yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Bunga bangkai, yang merupakan tanaman asli Indonesia endemik Sumatera, memiliki bentuk perbungaan yang tinggi dengan spadiks dan seludang bunga yang berwarna merah hati saat mekar. Selain memiliki aroma khas seperti bau bangkai, bunga ini juga terkenal sebagai perbungaan terbesar di dunia.
Tanaman ini memiliki masa berbunga empat tahun sekali dengan tiga fase pertumbuhan, yaitu fase vegetatif, generatif, dan dorman. Ketika berbunga, bunga bangkai hanya dapat dinikmati selama tiga hingga lima hari, yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk melihatnya.
Perlu dicatat bahwa bunga bangkai termasuk dalam kategori spesies terancam punah menurut penilaian International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2018, dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.



