Terdapat beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di Indonesia, salah satunya berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu KEK Likupang.
KEK telah menjadi salah satu alat bagi Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mendorong pengembangan ekonomi regional. Hal ini sesuai dengan definisi KEK yang diatur dalam UU 39/2009, yang menggambarkan KEK sebagai area dengan batasan tertentu di wilayah hukum Indonesia yang ditujukan untuk menggeliatkan aktivitas ekonomi dan mendapatkan fasilitas khusus.
Melalui KEK, percepatan pembangunan ekonomi diharapkan dapat dicapai dengan menarik investasi ke daerah yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Selain itu, KEK juga diharapkan dapat mengakselerasi berbagai aktivitas ekonomi seperti industri, ekspor-impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi serta daya saing internasional.
Hingga tahun 2022, terdapat 18 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah KEK Likupang di Provinsi Sulawesi Utara. KEK Likupang memiliki keunggulan khusus dalam sektor pariwisata, terutama pariwisata resor dan wisata budaya, yang didukung oleh keindahan pantai dan keberadaan Wallace Conservation Center. Ini membuat Likupang tidak hanya menjadi KEK, tetapi juga destinasi wisata superprioritas di Indonesia.
Akses ke KEK Likupang juga semakin mudah dengan adanya infrastruktur jalan yang memadai, terutama dengan pembangunan Tol Manado-Bitung yang mempersingkat waktu perjalanan dari Kota Manado sekitar 1,5-2 jam.
Pengembangan investasi di KEK Likupang saat ini terfokus pada waterfront city, marina, dan konservasi. Konsep marina akan terintegrasi dengan waterfront city yang dilengkapi dengan hunian, sementara di luar KEK akan dikembangkan Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. KEK Likupang juga mengusung konsep pariwisata berkelanjutan yang sesuai dengan tren masa kini, di mana wisatawan semakin memilih konsep keberlanjutan.
KEK Likupang telah memenuhi sebagian besar kriteria yang ditetapkan, termasuk sarana dan prasarana, kelembagaan dan sumber daya manusia, serta perangkat administrasi. Dengan beroperasinya KEK Likupang, diharapkan investasi dapat terealisasi dan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi regional serta penyerapan tenaga kerja.
Dengan potensi KEK Likupang yang besar, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi negara, baik dari segi ekspor, substitusi impor, maupun penciptaan lapangan kerja. KEK juga diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia dalam perekonomian global.