Kemenhub Standarkan Layanan Pengangkutan Ibu Hamil dengan Pesawat!

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara. Diskusi ini bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 30 tahun 2021 tentang Standardisasi Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Agustinus Budi Hartono, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menjelaskan bahwa ketentuan pengangkutan ibu hamil diatur dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 tahun 2021. Pasal tersebut mengharuskan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk memastikan bahwa ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter yang mengizinkan mereka untuk terbang.

“Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil,” kata Agustinus, seperti yang dikutip dari InfoPublik pada Selasa (21/5/2024). Perbedaan tersebut berkaitan dengan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly yang diterbitkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh karena itu, tujuan dari forum ini adalah untuk menyelaraskan dan harmonisasi pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan peraturan yang ada, agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menerapkan hasil FGD ini, sehingga pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara dapat dilakukan dengan aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO,” tegas Agustinus.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penerbangan, termasuk perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, dan Badan Usaha Angkutan Udara. Selain itu, hadir juga perwakilan dari ground handling, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), serta unit kerja terkait lainnya.

Adanya harmonisasi ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian dan perbedaan dalam prosedur pengangkutan ibu hamil, yang selama ini mungkin menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan. Dengan regulasi yang jelas dan seragam, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memberikan layanan yang lebih baik dan aman bagi ibu hamil yang bepergian dengan pesawat udara.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×