Kerja Sama Baru: Indonesia-Singapura Terapkan Bersama Perjanjian Layanan Udara, Pertahanan, dan Ekstradisi

Pada tanggal 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura secara bersamaan mulai menerapkan tiga kesepakatan penting, yakni Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi.

DCA pertama kali disepakati pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, oleh Menteri Pertahanan dari kedua negara. Sementara itu, Perjanjian FIR dan Ekstradisi disetujui saat pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan pada tanggal 25 Januari 2022.

Indonesia telah menyelesaikan proses internal untuk implementasi FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023, dan Ekstradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.

Ketiga perjanjian ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura di bidang keamanan, efisiensi layanan navigasi udara, kerja sama pertahanan, serta penegakan hukum melalui ekstradisi.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antarnegara dan menjaga stabilitas di kawasan. Dengan adanya perjanjian-perjanjian ini, kedua negara dapat meningkatkan kerja sama dalam memastikan keamanan wilayah udara, meningkatkan koordinasi dalam bidang pertahanan, dan memperkuat mekanisme penegakan hukum lintas batas.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×