Pada tanggal 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura secara bersamaan mengimplementasikan tiga perjanjian penting, yakni Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi.
DCA pertama kali ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan pada tanggal 25 Januari 2022.
Proses domestik untuk FIR telah diselesaikan oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, untuk DCA melalui UU No. 3 tahun 2023, dan untuk Ekstradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.
Tiga perjanjian ini memiliki signifikansi besar dalam meningkatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura di bidang keamanan dan efisiensi layanan navigasi udara, kerja sama pertahanan, serta penegakan hukum melalui ekstradisi.
Kerja sama ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga memperkuat stabilitas dan keamanan regional di Asia Tenggara. Melalui perjanjian-perjanjian ini, kedua negara dapat saling mendukung dalam menjaga keamanan wilayah udara, meningkatkan interoperabilitas pertahanan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum lintas batas.