Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan target ambisius untuk mengakreditasi 1.040 lembaga pada tahun 2024. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memiliki tata kelola yang baik guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) dengan tema ‘Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi’ di kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (5/3/2024).
Menaker Ida menekankan bahwa pencapaian target tersebut akan membutuhkan upaya bersama untuk mempersiapkan tata kelola lembaga yang baik, infrastruktur yang memadai, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) asesor akreditasi yang berkualitas tinggi.
Target tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan proses penjaminan mutu lembaga melalui akreditasi secara terstruktur dan menyeluruh. Data Kemnaker menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, sebanyak 4.252 lembaga pelatihan telah diakreditasi di seluruh Indonesia, baik itu Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah maupun lembaga pelatihan kerja swasta.
Menaker Ida menjelaskan bahwa akreditasi adalah langkah penting untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas suatu lembaga dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Prosedur akreditasi mengacu pada delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi ini bertujuan untuk mempersiapkan SDM asesor akreditasi, mengevaluasi pelaksanaan akreditasi, serta mengumpulkan masukan dari komite akreditasi di setiap provinsi.
Dengan demikian, upaya meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja melalui proses akreditasi diharapkan dapat menciptakan kesejajaran antara kebutuhan industri dengan kompetensi yang diperoleh oleh peserta pelatihan.