Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah merumuskan kesepakatan penting terkait kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengendalikan risiko dan memastikan kualitas serta keamanan impor ikan di Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, kategorisasi risiko tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023. Kategori risiko dibagi menjadi rendah, sedang, dan tinggi, sebagai langkah awal untuk mengontrol risiko impor tersebut.
Pentingnya kesepakatan ini juga terlihat dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), yang menegaskan dominasi sektor kelautan dan perikanan dalam kerja sama perdagangan kedua negara. Meskipun sektor perikanan tidak menjadi isu utama dalam perundingan ICA-CEPA, Ishartini menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan keputusan BKIPM Nomor 26/2023 untuk menjamin kualitas dan keamanan konsumsi ikan di Indonesia.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai USD7,2 miliar pada tahun 2024. Kerjasama dengan negara-negara mitra, termasuk Kanada, menjadi strategis dalam mencapai target tersebut.
Dalam konteks ini, langkah Barantin yang mengarahkan penanganan importasi ikan dari Kanada sesuai dengan regulasi BKIPM menunjukkan komitmen Indonesia dalam memastikan standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Hal ini penting mengingat Indonesia masih menjadi tujuan ekspor bagi negara-negara mitra, termasuk Kanada. Dengan adanya sertifikasi good importing practices (GIP) dan sistem ketertelusuran, pelayanan dari sisi quality assurance diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.