Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Penjabat (Pj) Gubernur, menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebagai kontribusi terhadap pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan urgensi pemahaman mengenai kondisi terkini Jakarta kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta.
Heru menyampaikan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan, perpindahan ibu kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden RI. Namun, dia menekankan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus disambut dengan baik, sementara Jakarta harus terus dikembangkan sebagai kota global yang menjadi magnet ekonomi nasional.
Heru meminta agar Tim Penggerak PKK dan DWP diberikan sosialisasi tentang isi UU DKJ oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Hal ini diharapkan agar mereka memahami secara detail isi UU DKJ, termasuk hak dan kewenangan Pemprov DKI yang berdampak langsung pada pembinaan masyarakat.
Pj Ketua Tim Penggerak PKK, Mirdiyanti Heru, juga menekankan pentingnya acara seperti halalbihalal untuk mempererat sinergi antara Tim Penggerak PKK, DWP, dan Dekranasda DKI Jakarta dalam merumuskan pembangunan kota.
Melalui sinergi ini, diharapkan program-program Pemprov DKI dapat terus berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.