Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan focus group discussion (FGD) untuk merumuskan regulasi yang mengatur prosedur penanganan dan pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai melalui jasa angkutan penyeberangan. Ini menjadi respons terhadap meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar diangkut melalui layanan angkutan penyeberangan, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, menjelaskan bahwa beberapa insiden terjadi di kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, termasuk insiden muatan yang terbakar karena sumber daya baterai kendaraan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dalam pengangkutan dan penanganan kendaraan listrik menjadi sangat penting untuk mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan kapal.
Melalui FGD ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat memperhatikan semua aspek yang terkait dengan pengangkutan kendaraan listrik melalui layanan penyeberangan. Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi, menekankan pentingnya mendapatkan masukan dari semua pemangku kepentingan untuk memperkaya isi regulasi tersebut, khususnya dalam konteks keselamatan pelayaran.
Diharapkan, kehadiran semua pemangku kepentingan dan narasumber ahli dalam FGD ini akan memberikan kontribusi yang berharga untuk memastikan keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik melalui layanan penyeberangan. Narasumber yang terlibat memiliki keahlian dan pengalaman yang luas dalam bidangnya masing-masing, sehingga dapat memberikan wawasan yang berharga dalam penyusunan regulasi yang efektif dan komprehensif.