Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan regulasi baru terkait anti-monopoli yang mirip dengan Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Services Act (DSE) di Eropa, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap Google pada September 2022. Penyelidikan ini terfokus pada praktik penarikan komisi oleh Google, khususnya melalui Google Play Billing, yang diduga melanggar aturan anti-monopoli dengan menetapkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan layanan serupa sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa peraturan baru yang menyerupai DMA dan DSE bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya melindungi data pribadi pengguna, mendukung bisnis lokal, dan mendorong inovasi.
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, mendukung langkah ini sebagai upaya penting untuk memastikan keberlanjutan ekonomi digital yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen. Peraturan baru ini direncanakan akan diberlakukan pada tahun depan, dengan tujuan mengatur praktik bisnis digital secara lebih transparan dan adil.
Google telah merespons penyelidikan KPPU dengan mengajukan permohonan perbaikan perilaku pada tahun 2023, namun beberapa poin dari KPPU tetap belum terpenuhi, sehingga permohonan tersebut ditolak dan penyidikan terhadap Google terus berlanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa banyak negara, termasuk Indonesia, sedang mengambil langkah hukum terhadap praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi global seperti Google, sejalan dengan upaya untuk memastikan persaingan yang sehat dan berkeadilan dalam ekonomi digital global.
Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang Indonesia (Kadin), menekankan bahwa praktik dominan oleh perusahaan teknologi global seperti Google dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, intervensi regulasi yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa ekonomi digital di Indonesia tetap beragam, inklusif, dan mendukung pertumbuhan bisnis lokal.
Secara keseluruhan, langkah-langkah regulasi ini bukan hanya untuk menyamakan peluang dalam industri digital, tetapi juga untuk memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.



