Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) aktif berpartisipasi dalam 2024 Asia Preparatory Meeting on UN Mechanisms and Procedures Relating to Indigenous Peoples yang diadakan oleh Asia Indigenous People Pact di Chiang Mai, Thailand.
Menurut Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, pihaknya terus mendorong pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan pada tahun 2016.
Saurlin menambahkan bahwa pada tahun 2023, Komnas HAM telah melakukan review terhadap Inkuiri Nasional tersebut dan menemukan bahwa implementasinya masih lambat, meskipun ada perkembangan yang menjanjikan. Sebagai bukti, terdapat penetapan 250.971 hektar Hutan Adat melalui 131 SK Ketetapan Hutan Adat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komnas HAM juga menginisiasi penyusunan 13 Standar Norma dan Pengaturan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dan masyarakat umum, serta untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Saurlin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Komnas HAM sedang mengembangkan inisiatif untuk menyusun satu dokumen Standar Norma dan Pengaturan yang secara khusus mengatur hak-hak masyarakat hukum adat, baik di tingkat internasional, nasional, maupun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Indonesia.