Direktorat Kenavigasian dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjalin kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terkait jasa survei, sertifikasi klasifikasi, konsultasi, dan survei untuk pemeliharaan kapal negara kenavigasian. Penandatanganan perjanjian tersebut pada Jumat, 3 Mei 2024, dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan keselamatan kapal negara kenavigasian.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, kerja sama ini menjadi simbol sinergi yang solid antara kedua pihak, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim. Dia menekankan pentingnya menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono, mewakili PT Biro Klasifikasi Indonesia. Mereka berdua sepakat bahwa kerja sama ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 722 tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian.
Capt. Budi Mantoro menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting karena pengklasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal di masa depan. Namun, seringkali pengajuan anggaran untuk docking kapal negara tidak didukung oleh data teknis yang memadai, sehingga kerja sama dengan lembaga kredibel seperti PT Biro Klasifikasi Indonesia sangatlah diperlukan.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menjalin kerja sama yang baik dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk pemeliharaan kapal-kapal negara ke depannya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan memastikan bahwa kapal-kapal negara tetap terjaga dengan baik.