Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait dengan subsidi perikanan untuk nelayan kecil dalam forum Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi pada akhir Februari lalu.
Meskipun Chapter fisheries subsidies belum disetujui karena perbedaan pandangan antara negara maju dan negara berkembang terkait larangan subsidi yang dapat menyebabkan over capacity dan overfishing, KKP tetap bertekad untuk mengawal aspirasi ini di forum Negotiating Group on Rules (NGR) di Jenewa, Swiss.
Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi negara berkembang dan least developing countries (LDCs). Konsistensi Indonesia dalam memberikan subsidi kepada nelayan kecil harus diperbolehkan tanpa batasan waktu dan geografis.
Selain itu, Indonesia juga mengajak negara maju (big subsidizers) untuk mengatur subsidi bagi praktik distant water fishing yang melibatkan kapal besar yang menangkap ikan di perairan jauh dari pantai. Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan di laut lepas.
KKP telah memperjuangkan keadilan bagi nelayan, terutama skala kecil, dalam KTM sebelumnya. Meskipun ada penundaan dalam kesepakatan, perjanjian subsidi perikanan WTO dianggap sebagai platform yang efektif, adil, dan seimbang dalam mengatur subsidi perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah menekankan pentingnya menjadikan ekologi sebagai prioritas dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat terwujud secara berkelanjutan.