Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengadakan sosialisasi mengenai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan Kemdikbudristek dan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Sosialisasi tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan Rakor Rektor Perguruan Tinggi Negeri Akademik di Bogor, Jawa Barat.
Tjitjik Srie Tjahjandarie, yang bertugas sebagai Sekretaris Ditjen Diktiristek, menjelaskan bahwa Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurutnya, SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri serta penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi.
Selain itu, Nizam, yang menjabat sebagai Plt. Dirjen Diktiristek, menegaskan pentingnya kebijakan yang inklusif dalam penetapan tarif UKT. Dia memperingatkan agar tarif UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa, sehingga perguruan tinggi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Nizam juga mendorong PTN untuk meningkatkan performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2024. Dia menyoroti bahwa performa realisasi anggaran di tahun sebelumnya belum optimal, khususnya terkait program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Terakhir, Nizam mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan prestasi dan kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia, serta memberikan optimisme kepada masyarakat tentang relevansi pendidikan tinggi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara.