Menkop UKM: Menjaga Kemerdekaan Warung Rakyat dari Pembatasan Jam Operasional

Menkop UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Kemenkop UKM yang mengatur pembatasan jam operasional warung atau toko kelontong milik rakyat. Melalui peninjauan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.

Sebaliknya, pengaturan jam operasional berlaku bagi ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket dengan batasan waktu tertentu. Teten memuji warung kelontong karena perannya dalam membantu masyarakat dengan produk lokal yang lengkap dan jam operasional yang fleksibel.

Teten juga menegaskan bahwa KemenKopUKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk program dan anggaran pemerintah daerah yang mendukung UMKM. Selain itu, KemenKopUKM mendorong pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi ritel modern, menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku UMKM.

Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM berkomitmen untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM dan 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM dengan harga sewa lebih murah.

Teten juga mengajak pasar ritel modern untuk berkontribusi dalam penguatan UMKM melalui kemitraan strategis dan memberikan ruang bagi produk lokal. Program pemberdayaan UMKM dilakukan melalui berbagai kemudahan akses pembiayaan, perizinan, dan sertifikasi serta kerja sama dengan pihak lain seperti SMESCO Indonesia untuk memperluas akses promosi dan penjualan produk UMKM.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×